Tajam News

Seenaknya tambah kuota haji khusus,kemenag di laporkan ke KPK

Jakarta,mediatajam.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU)

GAMBU menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kemenag dalam pelaksanaan proses ibadah haji yakni pengaturan sepihak terkait kuota haji reguler dan haji khusus yang telah mendapatkan porsi 50 persen.

Menurut arya kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji sesuai undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Indonesia.

” Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor serta pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memerika Menag Yaqut Cholil,GAMBU juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI abdul Wachid mengatakan berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus.

” ketika mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000,seharusnya menag tetap mengatur pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ,bukannya mengganti jadi 50%-50% ” kata abdul wachid

Akhirnya pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu daerah yang ngantri sampai 45 tahun,bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tegas Wachid.**teguh