Semarang,mediatajam.com – Persidangan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG di PTUN Semarang dalam perkara tukar guling tanah kas desa Botomul, Cepiring, Kabupaten kendal memasuki tahap pembuktian.
Hari ini (1/1) seharusnya keterangan ahli yang dihadirkan penggugat PT Rahayu Sido Sukses, namun karena kendala administrasi, ahli akan dimintai keterangan pada persidangan minggu depan, Rabu 7 Februari 2024.
Dalam persidangan itu, Penggugat intrevensi yaitu Kepala Desa Botomulyo melalui kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Partner menyampaikan permohonan kepada hakim untuk memanggil tim 9 (sembilan) yang dibentuk oleh Tergugat yaitu Bupati Kendal untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Karman menuturkan, karena hakim PTUN bersifat aktif dan punya kewenangan, maka paling tidak Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Tata Ruang, Dinas pemberdayaan Desa dan Camat harus kami mohonkan agar dipanggil oleh Hakim PTUN. Hal ini penting karena tim inilah yang menverifikasi data, kunjungan terhadap obyek sengketa, bahkan Camat telah membuat surat permohonan ijin tukar menukar kepada Bupati Kendal sehingga keluar keputusan izin tukar menukar, ujarnya.
Karman menambahkan, kita akan ungkap dalam persidangan nantinya. Sejumlah alat bukti tertulis sudah kita sampaikan bahwa tim 9 (sembilan) berperan aktif sebelum diterbitkannya ijin tukar menukar oleh Tergugat Bupati Kendal. Lha kok mendadak kemudian dibatalkan, ya kita gugat ke pengadilan PTUN, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Rahayu Sido Sukses yaitu Muchammad Nur Fadeli. Kita juga berharap tim 9 (sembilan) dapat dipanggil oleh hakim PTUN untuk didengar keterangannya sebagai saksi, harapnya.**Gus/Ibnu