Purworejo, mediatajam.com – Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial STY (43), telah menyodomi Sembilan siswanya.
“STY awalnya dilaporkan karena melakukan sodomi kepada siswanya. Lalu kita kembangkan lagi. Dari pengembangan yang dilakukan, korban STY bertambah. Total ada 9 siswa,” ungkap AKP Akbar Bantilan selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (07/12).
Dalam setiap aksinya, STY selalu meminta diantarkan siswanya ketika pulang sekolah. STY berpura-pura minta dibonceng. Saat dibonceng itulah STY melakukan pelecehan seksual kepada siswanya. “Semua korban STY adalah laki-laki. Semua korban juga merupakan siswa di tempat STY mengajar.
Diberitakan dari laporan korban pertama, sebelum disodomi, siswan tersebut diiming-imingi akan diajak ke Malioboro. STY kemudian menyodomi siswanya di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta pada 10 November yang lalu.
Saat ini, kasus STY masih terus didalami oleh Polresta Yogyakarta. Karena perbuatannya, STY yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah ini dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RED_Nv)