Cimahi, mediatajam.com – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 16 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi menegaskan, bahwa pihaknya tak main-main dalam menjalankan aturan hukuman bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Aris Permono selaku Kepala DKP Kota Cimahi menghimbau agar para pelaku jera. Pihaknya akan melaksanakan OTT bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga sudah menyebar sejumlah spanduk berisi peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan beserta denda yang akan dibebankan.
“Terakhir, kami baru saja melakukan sidang bagi 12 pelaku pembuang sampah sembarangan, di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat,” Beber Aris.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan. Masing-masing warga didenda sebesar Rp. 150.000,-. Ini merupakan hasil OTT membuang sampah sembarangan yang dilakukan tim gabungan pada selasa (6/12) malam.
Aris menjelaskan, sesuai dengan Perda Kota Cimahi, para pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp. 50 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. (RED_Nv)