SEMARANG, mediatajam.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang dirasa sudah siap melaksanakan pemberlakukan sidang e-tilang bagi siapa saja masyarakat yang melanggar lalu lintas.
“Akan mulai diberlakukan pertengahan Januari ini,” jelas juru bicara PN Semarang M. Zainal di Semarang.
Ia menjelaskan nantinya pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi datang ke pengadilan. “Prosesnya akan dilakukan secara daring,” jelasnya.
Zainal pun menambahkan, pada mekanisme e-tilang, pelanggar lalu lintas nanti akan memperoleh surat tilang dan membayar uang titipan ke bank yang telah ditunjuk. Berkas tilang dan bukti pembayaran kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Putusan sidang akan diumumkan di laman pengadilan atau kejaksaan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di kejaksaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan apabila uang titipan lebih besar dari putusan pengadilan maka sisa pengembalian dapat diambil melalui bank.****(nda)