Semarang,mediatajam com – Persidangan Perkara No 207/Pid.B/2024/PN.smg atas meninggalnya pria berkebutuhan khusus (autis) bernama Richi Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Hari ini (5/5) sidang dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Loekman Edy dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Tampak Ruang Sidang Oemar Seno Aji di Pengadilan Negeri Semarang tidak ada kursi kosong. Ruang sidang penuh yang diisi oleh Sejumlah Mahasiswa serta keluarga V.Esthanya Widyatmiko yang menjadi terdakwa atas meninggalnya pria berkebutuhan khusus Richi Kurniawan di Asrama Taman Biji Sesawi Sampangan Semarang. Begitulah rekaman suasana sidang ketika Esthanya duduk sebagai terdakwa dan mengikuti sidang melalui online di LP Wanita Karangayu.
Kornelius Benuf salah satu kuasa hukum terdakwa membeberkan, eksepsi sudah kita sampaikan kepada majelis hakim minggu lalu. Pada subtansinya, ekssepsi kita membantah dakwaan JPU yang menurut kita kabur dalam menguraikan unsur pasal (pembunuhan) 338 KUHP atau pasal 359 KUHP (kelalaian). Mudah-mudahan minggu depan (12/5) eksepsi kita dikabulkan oleh majelis Hakim, harapnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum yaitu Karman Sastro. Ia berpendapat, jika terburuk eksepsi ditolak hakim, banyak sekali hal yang meringankan sehingga dapat dijadikan pertimbangan ketika palu diketok oleh hakim. Paling tidak terdakwa sudah 20 tahun merawat korban, disamping itu tidak ada niat dari terdakwa untuk melakukan pembunuhan, namun sekali lagi saya tegaskan, terdakwa berniat menolong ketika korban jatuh tak berdaya dikamar mandi, tuturnya.
Ibu terdakwa yaitu Daisy Herawati tetap berharap eksepsi yang telah disusun oleh kuasa hukum dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis hakim. Sosok ibu yang sudah renta dan berambut putih ini ingin sekali anaknya bebas dan kembali ke rumah, harapnya.
Sidang perdana atas meninggalnya pria berkebutuhan khusus (autis) bernama Richi Kurniawan di Asrama Taman Biji Sesawi akhirnya digelar hari ini (22/5) di Pengadilan Negeri Semarang. Sosok pengasuh yang sudah hampir 20 tahun mengasuh korban yaitu V.Esthanya Widyatmiko terpaksa didudukkan sebagai terdakwa.
Sidang Perkara No 207/Pid.B/2024/PN.smg dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. Tampak ibu terdakwa bernama Daisy Herawati dengan sejumlah keluarga memenuhi ruang sidang pengadilan. Raut muka sedih terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum Loekman Edy membacakan surat dakwaan. Seusai sidang, ibu terdakwa menjabat erat kedua pengacara (Kornelius Benuf dan Sukarman) seakan berbicara meminta tolong dibela secara maksimal. V.Esthanya Widyatmiko didakwa dengan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kornelius Benuf tegas akan membantahnya melalui eksepsi yang telah disampaikan pada sidang (29/5). Selain membantah dalil dakwaan JPU, kuasa hukum juga menyerahkan surat permintaan berkas perkara secara lengkap.
Benuf mengungkapkan, banyak subtansi dakwaan yang akan kita uraikan dalam eksepsi nantinya. Terdapat ketidaksesuaian fakta fakta hukum antara BAP terdakwa, BAP Rekontruksi yang ada dalam surat dakwaan. Maka dari itu penting kita sampaikan bantahan dalam eksepsi pada sidang berikutnya, ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa lain yaitu Sukarman. Ia membeberkan akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil visum et repertum, BAP Terdakwa, BAP Rekontruksi serta saksi-saksi lainnya, **Abi/km