Semarang ,mediatajam.com – Polrestabes Semarang membongkar kasus pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke non subsidi untuk dapatkan keuntungan lebih. Bahkan, kejahatan itu dilakukan oleh pemilik pangkalan tabung gas atas nama “Rifatul Ulya” berinisial S di Jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Perbawa Nugraha ketika gelar perkara menerangkan, S ditangkap lantaran melakukan perdagangan dengan menyalahi undang-undang. Setiap hari, tersangka memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke non subsidi untuk mendapat keuntungan lebih.
“Tersangka juga merupakan pemilik pangkalan gas subsidi,” kata AKBP. I.G.A Perbawa, Kamis (13/8/20).
Dijelaskannya,setiap hari tersangka dapat memindahkan 10 isi tabung gas 3kg ke tabung ukuran 12 kg. Setelah itu, tabung 12 kg dipasarkan ke beberapa konsumen di Kota Semarang.
“Hasil kejahatan S dijual dalam Kota Semarang. Sehari S mendapat keuntungan sekitar 1 juta rupiah,” tambahnya.
Dari penangkapan S, Polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan pelaku. Diantaranya,19 tabung gas subsidi 3 kg, 12 tabung gas ukuran12 kg dan alat pemindah isi tabung gas.
“Atas perbuatan tersangka S, pelaku diancam dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen/ atau undang-undang tentang perdagangan dan undang-undang metrologi legal dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” terang AKBP. I.G.A Perbawa.
Sementara itu, didepan awak media tersangka S mengaku dapat memindah isi tabung gas belajar dari televisi. Sedangkan alat pemindah isi tabung gas didapat dari barang rosok yang dimodifikasi sendiri.
“Mindah isi tabung gas subsidi ke non subsidi sudah setahun terakhir. Alat-alat yang saya gunakan beli ditukang rosok dan ada yang buat sendiri,” ungkap S.**SEF