Demak, mediatajam. Com-Surat panggilan kejaksaan negeri demak kepada m arif warga desa babalan wedung demak dinilai janggal oleh Tono Masiran SE ,ketua DPC LSM Harimau (harapan rakyat indonesia maju) kabupaten demak.
Diketahui surat tersebut merupakan undangan klarifikasi kejaksaan negeri demak menindak lanjuti laporan warga kepada m arif atas dugaan penggelapan, pencurian serta perusakan tata ruang tanah aset negara berupa Palung dan sempadan sungai yang terletak di blok Kali Anyar Lor (Persil 2) Desa Babalan Wedung.
Tono mengatakan surat dari kejaksaan negeri demak yang ditandatangani kasi pidsus Samsul Sitinjak, SH. menggunakan amplop surat dengan kop Pemdes Babalan.
” ini kan jadi bingung ya,kop surat dan kop amplopnya berbeda.kalau pihak pemdes yang mengganti amplopnya,lalu tujuannya untuk apa ? ” kata tono
Menurut Tono hal itu bisa menimbulkan polemik warga babalan ketika desa tersebut sedang marak bisnis lahan bbws secara ilegal,yang juga diduga melibatkan oknum pemdes setempat.
Sementara itu kasi pidsus kejari demak samsul sitinjak SH melalui ponselnya ketika dikonfirmasi menyampaikan surat tersebut memang ditujukan kepada m arif warga desa babalan wedung demak.
“Kami mengirimkan surat undangan/panggilan melalui pak kades selaku yang punya wilayah dan yang tau warganya. Nah mungkin dari pak kades membuat surat kami tersebut dalam amplop bertuliskan logo pemdes kami tidak tahu hal itu”
Sitinjak menambahkan kerja sama semua pihak bisa terjalin, agar laporan warga perihal penggunaan aset bbws bisa diproses sesuai aturan jika melanggar hukum ,termasuk pihak pihak yang akan dimintai keterangan agar bersikap kooperatif.**TGH