Batang,mediatajam.com – PT Aquila Transindo Utama selaku pengelola pelabuhan khusus melalui dua kuasa hukumnya menegaskan, apa yang disebutkan dalam aduan ke KPK itu yang diberitakan di beberapa media lokal merupakan sesuatu yang tidak berdasar dan sangat mengada-ada.
Diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya dugaan praktik mafia pelabuhan di terminal khusus PLTU Batang yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penasehat hukum PT Sparta Putra Adhyaksa.
R.Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam salah satu kuasa hukum PT.Aquila Transindo Utama mengatakan, bahwa aduan terkait dugaan adanya mafia pelabuhan, tidaklah benar dan sangat itu sebuah fitnah kepada klien kami. Perlu dipahami PT Aquila selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu adalah perusahaan swasta dan apakah benar ada kerugian negara yang ditimbulkan dari usaha yang dijalankan oleh PT Aquila selaku BUP di terminal khusus PLTU Batang,” tegas Sefrin saat di temui di kantor PT.Aquila Batang pada Selasa (19/07/2022).
Sefrin menambahkan, terkait tuduhan adanya monopoli, pihaknya menyebut sangatlah mengada-ada. Karena di pelabuhan khusus PLTU Batang memang hanya ada satu pengelola.
“PT Aquila itu sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara sah dan resmi ditunjuk oleh negara dalam hal ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kemenhubla untuk mengatur wilayah pelabuhan terminal khusus Batang. Dan dalam pelabuhan terminal khusus ada namanya wajib pandu dan tunda. Jadi jelas tidak ada monopoli seperti yang d tuduhkan mereka itu,”jelasnya.
Ditambahkannya, untuk keberadaan kapal tunda dan pandu sendiri, PT Aquila saat ini memiliki 4 unit. Yaitu satu kapal tunda dan tiga kapal pandu, dan jumlah tersebut sudah cukup memadai untuk melayani jasa tunda dan pandu di pelabuhan terminal khusus Batang.
“Jika dibilang tidak melayani, klien kami siap menunjukkan layanan pandu dan tunda yang diberikan. Dan kalau ada pihak yang menyatakan tidak ada pelayanan, itu karena mereka main slonong boy, keluar masuk seenaknya sendiri. Sedangkan mereka sudah tercatat keluar masuk, sehingga dilakukan penagihan dan sesuai undang-undang karena kita justru sudah membayar biaya PNBP yang tertagih pada kami,” pungkas Sefrin.
Sementara itu kuasa hukum lainya, Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners menambahkan, bahwa ketika yang dilaporkan itu monopoli dan pelayanan, itu bukanlah ranah KPK, tapi instansi yang lain.
Jika dikatakan itu tagihan fiktif, kita siap untuk membuktikan itu bukan tagihan fiktif. Sedangkan terkait aduan ke KPK, tunggu saja langkah-langkah yang akan kami lakukan akan ada kejutan nantinya,” kata Oktorian Sitepu.**HER/DAN