Jakarta, mediatajam.com – Presiden Joko Widodo tidak mau banyak berkomentar soal penangkapan sejumlah tokoh masyarakat yang diduga hendak melakukan makar. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
“Tanyakan itu ke Kapolri,” kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jum’at (2/12).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga hendak melakukan makar. Setidaknya ada delapan orang yang ditangkap atas tuduhan makar. Saat ini, kepolisian masih menggali keterangan dari para terduga pelaku makar tersebut.
Pasal 107 KUHP menyebut makar sebagai maksud menggulingkan pemerintah. Tindakan tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Pasal 104 KUHP mengartikan makar sebagai maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Tindakan itu diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau atau dalam rentang waktu 20 tahun. (RED_Nv)