Semarang,mediatajam.com – Persidangan dalam Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agung Sejahtera (AS) terus bergulir.
Dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang (16/1), BPR AS menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang semuanya berprofesi sebagai Notaris, yaitu: Soes Asmara Argawati S.H. dan Arlini Rahmi Damayanti, S.H.
Dalam Perkara No: 448/Pdt.G/2023/PN.Smg yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, BPR AS digugat nasabahnya karena melakukan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan dimana diduga terdapat perikatan atau perjanjian kredit (PK) yang prosedurnya melanggar hukum.
Diketahui sebelumnya, Yuliarti Kusumawardaningsih, warga Jl. Menoreh Raya No. 59, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Sampangan, Gajah Mungkur, Kota Semarang keberatan atas upaya lelang yang dilakukan oleh BPR AS di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang terhadap tanah waris milik almarhum kedua orang tuanya yaitu SHM No. 00453 yang terletak di Jl. MH Thamrin No. 28 Kota Semarang.
Mantan dosen salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang saat ini berdomisili di Jerman bersama keluarganya meminta jasa kuasa hukum Law Office Karman Sastro & Partner untuk melakukan gugatan terhadap BPR AS di Pengadilan Negeri Semarang.
Yuliarti menuturkan, kita baru saja dikirimi rekaman proses sidang di Pengadilan oleh Tim Pengacara saya. Ternyata ahli waris sejumlah 5 (lima) orang anak kandung, salah satunya saya, tidak diikutkan dalam tanda tangan kontrak pada 2 (dua) buah Perjanjian Kredit di BPR AS.
Dua buah Perjanjian Kredit tersebut yaitu Perjanjian Kredit Nomor 7088-1/PK.ADD/AS/SMG/IV/22 tertanggal 28 April 2022 dan Perjanjian Kredit Nomor 7089-1/PK.ADD/AS/SMG/IV/22 tertanggal 28 April 2022. Dua buah perjanjian kredit tersebut, semuanya dilakukan 1 (satu) tahun setelah almarhum kedua orang tua kandung kami meninggal dunia pada Juli 2021. Kedua perjanjian kredit tersebut, dilakukan oleh adik saya yang bernama Taukhid Pujo Wardoyo dan istrinya, dengan BPR AS, untuk memperoleh uang segar melalui total pinjaman kredit sebesar ± 1,5 Milyar, jelasnya.
Ketua Tim Hukum Karman Sastro & Partner yaitu Sukarman, S.H., M.H. membenarkannya. Mantan Dosen FH Unisbank ini membeberkan jika 2 (dua) buah perjanjian kredit tahun 2022 tersebut dilakukan secara bawah tangan dan hanya ditandatangani oleh Tergugat I yaitu adik klien saya yang bernama Taukhid Pujo Wardoyo bersama istrinya (Nasrindah Dwiasih, S.Pi), dan BPR AS (Tergugat II). Baru setelah itu di waarmeking atau di daftarkan di Notaris untuk memperoleh stempel kantor Notaris. Kedua perjanjian kredit tahun 2022 tersebut dilakukan pada bulan April 2022 dan baru di waarmeking di kantor notaris pada bulan Oktober 2022, tuturnya.
Sisi lainnya Yuliarti menambahkan, memang dalam persidangan, BPR AS menjadikan perjanjian kredit sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2021 sebagai alat bukti tertulis. Klien kami meragukannya dan menemukan banyak kejanggalan serta keanehan dalam proses pembuatan perjanjian-perjanjian kredit pada tahun 2021, karena kedua orang tua kandungnya meninggal dunia pada bulan Juli 2021; sedangkan perjanjian-perjanjian kredit dilakukan pada April 2021, hanya kurang dari 2 (dua) bulan sebelum kedua orang tua kandungnya meninggal dunia akibat Wabah Pandemie Covid-19. Pada tahun 2021, Pandemie Covid-19 di Semarang sedang mewabah dengan situasi kasus paling tinggi orang yang terpapar virus.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu orang tua kandung, yaitu Bapak Drs. Soeharto M.T. selama bertahun-tahun sudah mengidap penyakit jantung koroner dan gagal ginjal kronis. Inipun dibenarkan oleh Saksi yang dibawa adik saya (Tergugat I) di pengadilan, imbuhnya. **SF