Tajam News

Tim Hukum kirim keberatan administrasi atas dicopotnya Dr.Dra.HJ.SULISTYOWATI,S.H.,CN sebagai Wakil Rektor 1 dan Dosen tetap

Semarang,mediatajam.com – Sepertinya polemik pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Dr. Dra. Sulistyowati,S.H.,CN sebagai Dosen tetap dan penonaktifannya sebagai Wakil Rektor 1 UMK tak ada ujung penyelesaianya.

Perkembangan terakhirnya, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) tertanggal 15 Juni 2023, melalui surat Keputusan No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Dr.Dra.Sulistyowati S.H.,C.N. sebagai Dosen Tetap.

PTDH tersebut dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan juga Yayasan UMK menonaktfikannya sebagai Wakil Rektor 1 melalui Surat Nomer 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023.

Menanggapi hal ini, hari ini (27/6) tim hukum mengirimkan surat keberatan administrasi yang dikirimnya melalui pos kepada Yayasan UMK. Ketua Tim Hukum Shindu Arif menuturkan, kita berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.

Sebelum kita daftarkan ke pengadilan, ada syarat formil yang harus dipenui, yaitu keberatan administrasi, maka dari itu kita kirimkan keberatan administrasi itu, jelasnya. Shindu menambahkan, walaupun UMK itu adalah swasta, namun banyak kita temukan jurisprudensi yang memutus perkara ini dapat masuk ruang lingkup pengadilan PTUN, tuturnya.

Hal senada disampaikan Karman Sastro kuasa hukumnya lainnya. Biarkan proses pengadilan membuka secara transparan bagaimana polemik ini diketahui oleh publik secara obyektif. Ini akan membuat kepastian hukum tidak hanya kepada klien kita, namun jugga UMK, harapnya. Karman berharap publik mengikuti proses sidang, dengan demikian keadilan itu diraih melalui persidangan, bukan kekuatan media sosial ataupun tekanan pihak lain, bebernya. **SF/KM