Tajam News Hukum

TIM PORA Blora Gelar Oprasi , Kantor Imigrasi Kelas II Pati Deportasi Puluhan WNA

BLORA, Mediatajam.com_ Puluhan petugas yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kab  Blora menggelar operasi gabungan dengan sasaran WNA (Warga Negara Asing)  di wilayah setempat Kamis (13 Oktober 2016)

Berdasarkan pantauan mediatajam.com turut serta dalam razia tim PORA tersebut  anggota sat Intel Polres dan Kodim 0721  Blora dan instansi terkait  serta  Kepala Bidang Inteldak Insarkom Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah  Drs. Andi Roja Ibrahim MM  , Razia yang digelar sejak pagi hingga sore itu dipimpin langsung  oleh Kepala Seksi  Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjuniarto
Oprasi pengawasan orang asing  pertama ke Desa  Jipang Kec. Cepu  di wilayah tersebut petugas mendapati WNA diketahui bernama  Mrs. Ndong  B Sre Ruto WNA  asal Vietnam yang menikah dengan warga setempat bernama Agung , Namun sayang  tim PORA  tidak menemukan pasangan suami istri beda negara itu lantaran sedang berada di Jakarta. Kemudian oprasi dilanjutkan ke   Hotel Ammi  Jl. Giyanti No. 14 Cepu .di hotel Ammi  tim PORA  mendapati satu WNA bernama.     Mr. Ishtiaque Hassan Sayyad asal  India  yang sedang menginap Selanjutnya  tim  PORA membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Pati , oprasipun dilanjutkan kembali  ke Kec  Jiken  di wilayah tersebut tim Pora mendapatkan  satu WNA asal Amirika bernama Mr. Gerhardt Stephen Anderson,yang menikah  dengan warga setempat.

Kemudian tim bergeser ke Desa Lemahabang Kec Jiken dan di wilayah itu Tim PORA mendapati satu WNA asal Korea Selatan bernama Mr. GN Young  yang menikah dengan Rosiah  warga desa  setempat . Namun  petugas tidak ketemu  WNA asal Korsel itu lantaran sedang pergi keluar kota

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjuniarto saat dikonfirmasi  usai melaksanakan kegiatan mengatakan oprasi pengawasan orang asing hari ini, tim PORA mendapatkan hasil satu warga negara asing asal  india bernama Mr. Ishtiaque Hassan Sayyad  salah satu tenaga ahli dari perusahan Shell India yang ditugaskan ke Exon Mobile Ltd Bojonegoro

“ Warga asal India tersebut  akan kami bawa ke kantor Imigrasi Pati  apabila dalam pemeriksaan dokumennya  tidak menyalahi ke imigrasian yang bersangkutan tentunya  akan kita lepas atau kita  kembalikan, sebaliknya apabila menyalahi aturan  keimigrasian ya akan kita deportasi  “terangnya

Sebelumnya pada akhir bulan September 2016 lalu , kantor Imigrasi Kelas II Pati, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi sebanyak 51 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Puluhan  WNA tersebut di deportasi lantaran melanggar peraturan melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan di wilayah Kab  Blora  dan tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian  yang lengkap (Hasan)