BLORA, Mediatajam.com_ Puluhan petugas yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kab Blora menggelar operasi gabungan dengan sasaran WNA (Warga Negara Asing) di wilayah setempat Kamis (13 Oktober 2016)
Berdasarkan pantauan mediatajam.com turut serta dalam razia tim PORA tersebut anggota sat Intel Polres dan Kodim 0721 Blora dan instansi terkait serta Kepala Bidang Inteldak Insarkom Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah Drs. Andi Roja Ibrahim MM , Razia yang digelar sejak pagi hingga sore itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjuniarto
Oprasi pengawasan orang asing pertama ke Desa Jipang Kec. Cepu di wilayah tersebut petugas mendapati WNA diketahui bernama Mrs. Ndong B Sre Ruto WNA asal Vietnam yang menikah dengan warga setempat bernama Agung , Namun sayang tim PORA tidak menemukan pasangan suami istri beda negara itu lantaran sedang berada di Jakarta. Kemudian oprasi dilanjutkan ke Hotel Ammi Jl. Giyanti No. 14 Cepu .di hotel Ammi tim PORA mendapati satu WNA bernama. Mr. Ishtiaque Hassan Sayyad asal India yang sedang menginap Selanjutnya tim PORA membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Pati , oprasipun dilanjutkan kembali ke Kec Jiken di wilayah tersebut tim Pora mendapatkan satu WNA asal Amirika bernama Mr. Gerhardt Stephen Anderson,yang menikah dengan warga setempat.
Kemudian tim bergeser ke Desa Lemahabang Kec Jiken dan di wilayah itu Tim PORA mendapati satu WNA asal Korea Selatan bernama Mr. GN Young yang menikah dengan Rosiah warga desa setempat . Namun petugas tidak ketemu WNA asal Korsel itu lantaran sedang pergi keluar kota
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjuniarto saat dikonfirmasi usai melaksanakan kegiatan mengatakan oprasi pengawasan orang asing hari ini, tim PORA mendapatkan hasil satu warga negara asing asal india bernama Mr. Ishtiaque Hassan Sayyad salah satu tenaga ahli dari perusahan Shell India yang ditugaskan ke Exon Mobile Ltd Bojonegoro
“ Warga asal India tersebut akan kami bawa ke kantor Imigrasi Pati apabila dalam pemeriksaan dokumennya tidak menyalahi ke imigrasian yang bersangkutan tentunya akan kita lepas atau kita kembalikan, sebaliknya apabila menyalahi aturan keimigrasian ya akan kita deportasi “terangnya
Sebelumnya pada akhir bulan September 2016 lalu , kantor Imigrasi Kelas II Pati, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi sebanyak 51 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Puluhan WNA tersebut di deportasi lantaran melanggar peraturan melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan di wilayah Kab Blora dan tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang lengkap (Hasan)