SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh pelaku penambangan ilegal di wilayah Jawa Tengah .yakni di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Boyolali.
Selain 7 orang tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya delapan unit ekskavator, satu unit truk, dan uang tunai Rp 7,8 juta.
“kami melakukan penangkapan ketujuh pelaku penambang liar selama bulan Januari 2017 dengan mengamankan Barang bukti di antaranya delapan unit ekskavator, satu unit truk, dan uang tunai Rp 7,8 juta ,”Ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari saat gelar perkara di kantornya Jl.Sukun Raya , Kamis (2/2/2017).
Menurut Lukas, dari hasil olah TKP, penambangan dilakukan bantaran sungai dan wilayah perbukitan. Selanjutnya para pelaku penambangan tersebut dikenakan Pasal 158 dan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Diketahui, tersangka penambangan adalah pemilik dari usaha tambang tersebut. Sementara barang yang saat ini telah disita diamankan di kantor Polsek atau dinas di masing masing wilayah terdekat
“para tersangka Tidak dilakukan penahanan tapi barang bukti kita titipkan di polsek-polsek atau di kantor dinas terkait terdekat ,” tandasnya
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliar.**FRIN/UUT