Jakarta_ Mediatajam.com, Vonis mantan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di perberat menjadi 8 Tahun penjara ditambah hak berpolitik nya di cabut, karena terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar untuk mengupayakan dana pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj Dewi Aryalinza alias Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI Tahun 1970 yang diakses dari laman http://putusan.mahkamahagung.go.id. ( RED )