Jakarta, mediatajam.com- Dua kurir sabu dari Malaysia berinisial MA dan Z, diamankan oleh petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa kapsul berisi sabu di Bandara Internasional Soekarno- Htta, pada Senin (14/11/2016).
Kronologis kejadian bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh MA dan Z. Saat petugas memeriksa barang bawaan MA, tak ditemukan sama sekali narkoba. Namun petugas tak kehabisan akal, hingga membawa MA ke rumah sakit untuk dirontgen. Saat dirontgen, ditemukan 2 kapsul berisi sabu sebesar 285 gram di dalam anus MA.
Dari informasi keduanya, mereka akan mengirimkan barang itu ke NA, bandar sabu di Samarinda. Tim gabungan kemudian bergerak dan menangkap NA pada 17 November di Samarinda. (Red_lea)