Tajam News Hukum

Warga Bandung Terlibat SARA via Facebook Diamankan

Bandung, mediatajam.com – Martin alias Martien Zeegeer (33) yang diketahui adalah warga Bandung, diciduk pihak Polda Jawa Barat atas dugaan telah melakukan  tindak pidana menyebarkan informasi berbau SARA dalam akun Facebook miliknya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, Kamis (8/12).

Pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung telah ditemukan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Martin dengan cara menyebarkan informasi melalui akun Facebook atas nama “Martien Zeegeer”.

Barang bukti yang didapat meliputi hasil “print out” akun Facebook “Martien Zeegeer” yang berisi kata-kata penyebaran informasi “Kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama,” kata Rikwanto..

Tindakan yang diambil kepolisian antara lain pembuatan laporan polisi, pembentukan tim penyilidikan, penyidikan, dan tim Information and Technology (IT).

Selanjutnya, pembentukan tim koordinasi dengan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Kemkominfo, Facebook Indonesia, akademisi, ahli bahasa, ahli pidana, MUI, Kemenag, dan juga Dewan Gereja. (RED_Nv)