Mempawah, mediatajam.com – Warga Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, bernama Muhammad Yusuf (38) harus rela berurusan dengan polisi. Dia kedapatan menyembunyikan 4,24 gram sabu di dalam kue, untuk diselundupkan ke Rutan Klas IIB Mempawah.
Peristiwa itu, terjadi Kamis (8/12) kemarin, sekira pukul 09.00 WITA. Kepolisian mengendus, adanya dugaan penyelundupan sabu ke dalam Rutan. Penyelidikan pun dilakukan, dan mengarah ke Muhammad Yusuf.
“Kita amankan yang bersangkutan, karena kita temukan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 4,24 gram. Sabu dalam plastik kecil itu dimasukkan ke dalam kue,” kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (9/12).
Kemudian kepolisian melakukan interogasi dan ternyata sabu itu buat dikirim kepada rekannya di dalam penjara atas nama Anes alias Enyong, tersangka kasus narkoba. “Langsung dikembangkan kemarin juga, ke rumah bersangkutan (Muhammad Yusuf). Kita temukan alat isap bong, telepon selular, pipa dan tiga buah korek gas,” ungkapnya.
Tidak mau berlama-lama, penyelidikan terus berlanjut ke Raehani (36), istri dari Anes, di kawasan dusun Peniti Pasar, desa Peniti. “Di rumah itu, kembali kita temukan timbangan elektronik, kartu ATM, tiga bungkus paket sabu dalam plastik dengan berat bruto 6,24 gram sabu, dan ponsel Nokia, serta 5 butir ekstasi,” ungkap Dedi.
Muhammad Yusuf lantas digelandang ke Mapolres Mempawah. Petugas memeriksa barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan sebelumnya, ke laboratorium. “Sejauh ini, tim di lapangan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya. (RED_Nv)