Jakarta, mediatajam.com – Jajaran Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling yang melakukan pungutan liar (pungli). Hasil dari penindakan tersebut tiga oknum polisi terjaring.
“Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) telah mengungkap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono Kamis (13/10).
Akibat penindakan tersebut, tiga oknum yakni Brigadir TM, Aiptu Y, dan RS diamankan. Awi menjelaskan, dari hasil OTT itu dilakukan pada Rabu 12 Oktober 2016 dengan menerjunkan enam tim yang tersebar di lokasi pelayanan SIM.
Awi memaparkan, penangkapan salah satunya di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta Barat. Kedua di SIM keliling Polres Bekasi Kota di halaman parkir Carrefour Harapan Indah.
Awi menjelaskan, diketahui modus yang dilakukan tidak memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) tentang pemeriksaan kesehatan bagi memohon perpanjangan SIM. Hal yang tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan atau tidak diterbitkan surat keterangan kesehatan.
“Untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp12 juta uang pelanggaran SOP penertiban dan pemeriksaan kesehatan pemohon SIM di enam tempat,” tutupnya.