Tajam News Hukum

Banyak Pengedar Dan Pengguna Shabu – Shabu Ditangkap , Bandarnya Belum Terungkap

REMBANG, mediatajam.com- Tim Satuan  Reserse Narkoba  Polres Rembang kembali berhasil menangkap dua  pengedar narkotika jenis sabu-sabu  masing masing  bernama Tri  Asmara Dada  Hartono 44 tahun warga  RT 06 RW  01 Desa Sarirejo Kec. Kaliwungu dan Heru Susanto (36) tahun warga RT 1 RW 2 Desa Kutoarjo Kec  Kaliwungu Kendal. Keduanya ditangkap  di area parkir SPBU turut tanah Desa  Tasiksono Kec Lasem Rabu ( 19 Oktober 2016) sekira pukul 03.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun selain berhasil menangkap dua orang tersangka di  lokasi halaman parkir SPBU tim Reserse  Narkoba sebelumnya pada hari Senin (19/10 ) dilokasi yang berbeda juga berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar shabu – shabu yang diduga kuat  jaringan Jawa Timur

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba.        AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi melalui selulernya  membenarkan adanya  penangkapan tersebut

“ Ya benar mas , saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan , penangkapan tersebut berawal  dari adanya informasi  warga masyarakat yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan, Begitu mandapat informasi  tersebut kami bersama anggota langsung melakukan patroli dan ternyata benar dilokasi  kami  mencurigai sebuah mobil  toyota avansa warna hitam dengan Nomor Polisi  H 9011 HM  yang terparkir di area SPBU , setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang serta kendaraan ternyata benar kami  menemukan barang bukti narkotika jenis  shabu shabu seberat 6 (enam) gram serta uang tunai sebesar.               Rp 315.000,“Ungkapnya Jumat (21/10)

Lebih Lanjut  AKP Bambang mengatakan sebelumnya  tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus pengedar shabu – shabu jaringan Jawa Timur bernama Nurhadi Prayitno Alias Dalboh (39) tahun  warga RT 1 Rw 1 Desa Blimbing Kecamatan Sluke

“Dari tangan tersangka bernama Nurhadi  kami mengamankan satu paket shabu senilai Rp 600 ribu, satu unit ponsel warna putih, uang tunai Rp 59.000, serta sepeda motor Honda Supra dengan  Nomor Polisi H 2276 QG “Tandasnya

Barang bukti dari dua  tersangka yang dibekuk di halaman parkir SPBU Tasiksono Kata Bambang , termasuk paket besar. Dengan berat lebih dari 6 gram senilai.       Rp 12 juta. Dia meyatakan, penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka lain yang diduga kuat terlibat baik dari Semarang maupun Jatim, termasuk pemasok atau bandar besar. Namun hingga kini masih dalam pengembangan di kepolisian.

“Beberapa petunjuk bisa membongkar jaringan peredaran di Rembang, namun belum bisa kami publikasi lebih lanjut .Atas perbuatannya  ketiga tersangka  kami ancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika .Dengan  ancaman hukumannya 14 tahun penjara,”tegasnya

Kapolres menghimbau kepada masyarakat lebih waspada dengan peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Warga harus lebih hati-hati. Sudah banyak upaya Polri utk menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba. Tapi masih saja ada yang berani melakukan tindak Pidana ini.
Ancaman hukuman sudah tinggipun tidak takut,” tandasnya.

Kendati  telah banyak pengedar dan pengguna shabu – shabu di wilayah hukum Polres Rembang berhasil ditangkap , namun hingga saat ini. siapa bandar besar  pemasok barang haram  di kota garam itu belum berhasil diungkap  (Hasan)