REMBANG, mediatajam.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang kembali berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu masing masing bernama Tri Asmara Dada Hartono 44 tahun warga RT 06 RW 01 Desa Sarirejo Kec. Kaliwungu dan Heru Susanto (36) tahun warga RT 1 RW 2 Desa Kutoarjo Kec Kaliwungu Kendal. Keduanya ditangkap di area parkir SPBU turut tanah Desa Tasiksono Kec Lasem Rabu ( 19 Oktober 2016) sekira pukul 03.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun selain berhasil menangkap dua orang tersangka di lokasi halaman parkir SPBU tim Reserse Narkoba sebelumnya pada hari Senin (19/10 ) dilokasi yang berbeda juga berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar shabu – shabu yang diduga kuat jaringan Jawa Timur
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba. AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan tersebut
“ Ya benar mas , saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan , penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan, Begitu mandapat informasi tersebut kami bersama anggota langsung melakukan patroli dan ternyata benar dilokasi kami mencurigai sebuah mobil toyota avansa warna hitam dengan Nomor Polisi H 9011 HM yang terparkir di area SPBU , setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang serta kendaraan ternyata benar kami menemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 6 (enam) gram serta uang tunai sebesar. Rp 315.000,“Ungkapnya Jumat (21/10)
Lebih Lanjut AKP Bambang mengatakan sebelumnya tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus pengedar shabu – shabu jaringan Jawa Timur bernama Nurhadi Prayitno Alias Dalboh (39) tahun warga RT 1 Rw 1 Desa Blimbing Kecamatan Sluke
“Dari tangan tersangka bernama Nurhadi kami mengamankan satu paket shabu senilai Rp 600 ribu, satu unit ponsel warna putih, uang tunai Rp 59.000, serta sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi H 2276 QG “Tandasnya
Barang bukti dari dua tersangka yang dibekuk di halaman parkir SPBU Tasiksono Kata Bambang , termasuk paket besar. Dengan berat lebih dari 6 gram senilai. Rp 12 juta. Dia meyatakan, penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka lain yang diduga kuat terlibat baik dari Semarang maupun Jatim, termasuk pemasok atau bandar besar. Namun hingga kini masih dalam pengembangan di kepolisian.
“Beberapa petunjuk bisa membongkar jaringan peredaran di Rembang, namun belum bisa kami publikasi lebih lanjut .Atas perbuatannya ketiga tersangka kami ancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika .Dengan ancaman hukumannya 14 tahun penjara,”tegasnya
Kapolres menghimbau kepada masyarakat lebih waspada dengan peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Warga harus lebih hati-hati. Sudah banyak upaya Polri utk menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba. Tapi masih saja ada yang berani melakukan tindak Pidana ini.
Ancaman hukuman sudah tinggipun tidak takut,” tandasnya.
Kendati telah banyak pengedar dan pengguna shabu – shabu di wilayah hukum Polres Rembang berhasil ditangkap , namun hingga saat ini. siapa bandar besar pemasok barang haram di kota garam itu belum berhasil diungkap (Hasan)