Pekanbaru, mediatajam.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera, melimpahkan berkas dua tersangka perdagangan kulit harimau ke Kejaksaan Tinggi.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kita masih menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Eduwar Hutapea selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah II Sumatera.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau haari Senin kemarin. Sedangkan kedua tersangka, yakni Ni (35) dan Ah (51) ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Secara terpisah, Muspidauan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau mengatakan, bahwa jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka tersebut.
Tim gabungan BPPH KLHK Wilayah II Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Pekanbaru dan WWF pada akhir September lalu mengamankan kulit harimau Sumatera dengan usia cukup dewasa. Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau.
Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup tinggi. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu.
Sementara kondisi satwa langka dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara massif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera. (LL)