Tajam News Hukum

BNN Amankan Gembong Narkotika

Jakarta, mediatajam.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi dan H5 yang diproduksi di Malaysia dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, sebanyak 38,999 kilogram sabu, 98.690 butir ekstasi dan 50 ribu butir H5 yang telah dimasukkan dalam empat buah tas siap kirim, diungkap petugas BNN di komplek perumahan Imperium Lingkungan 4, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan, Sumatera Utara pada Selasa (18/10/2016).

 

“Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan dua orang pria asal Aceh Tamiang, bernisial IW (33) dan AM (54 yang diduga sebagai kurir dan penyimpan barang haram,” kata Budi kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional jaringan Aceh-Malaysia. Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesan, dan diedarkan ke wilayah seperti Pekanbaru, Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya dan Jakarta.

Ancaman hukuman kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maskimal pidana mati.

Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, BNN telah berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ***lea