Tajam News Hukum

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Medan-Malaysia

Medan, Mediatajam.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 50.000 butir H5, 38.999 gram sabu dan 98.960 butir ekstasi berhasil diamankan dari tiga tersangka, yakni IW (33)  dan AM (54) yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sementara JUM tewas di tempat lantaran melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

“Kami berhasil menggagalkan jaringan internasional Aceh-Malaysia pada tanggal 18 Oktober 2016 di Medan sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Komjen Pol Budi Waseso selaku Kepala BNN,di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

IW dan AM berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut. Sementara JUM merupakan salah satu bandar, pengendali dan pemilik barang.

“Penggagalan penyelundupan narkotika ini berawal dari hasil penyelidikan, terkait akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. Tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan akan dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara,” terang Buwas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.  (LL)