Surabaya, mediatajam.com – Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dahlan dianggap melakukan pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010.
Terkait kasus ini, Dahlan menegaskan dia tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini,” kata Dahlan, Kamis (27/10).
Sebelum ditahan, Dahlan sudah menjalani lima kali pemeriksaan. Dan pada pemeriksaan terakhir ini dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (LL)