Tajam News Hukum

DPR sahkan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang

Semarang,Mediatajam.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun Sidang 2016-2017. Salah satu agenda pembahasan adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Poin penting dari peraturan ini adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia. Pengambilan keputusan Perppu ini berjalan alot. Dua fraksi lagi-lagi menolak Perppu ini diteken menjadi UU. Dua fraksi itu adalah fraksi Gerindra dan PKS. Sedangkan, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, NasDem, dan Hanura menyetujui pengesahan Perppu perlindungan ini.

Gerindra konsisten bahwa kami setuju dalam semangat perlindungan anak, sanksi pidana harus ditingkatkan. Namun dari berbagai informasi yang kami dapat, seperti dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kontras, dan lainnya, menyatakan menolak pengesahan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU. Padahal mereka langsung berurusan dengan para pelaku kekerasan anak. Perppu adalah kado dari Presiden yang indah di luar, namun kosong di dalam.

Sementara dari Fraksi PKS menilai pemberatan hukuman kebiri tersebut bukan satu-satunya solusi, karena perhatian kepada korban justru sangat minim, dan lebih fokus pada pemberatan hukuman pelaku.
“Data yang menjadi dasar Perppu ini masih kurang jelas. Sebenarnya, klausul tentang pemberatan hukuman yang sebabkan terjadinya penyakit menular kejiwaan dan kerusakan organ reproduksi, tidak bisa dilakukan ketika terdakwa sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.

“Karena itu, melihat banyak hal yang harus dipenuhi, maka fraksi PKS berpandangan daripada membuat perppu nomor 1/2016 menjadi UU dimana banyak kelemahan di dalamnya. Kami fraksi PKS menolak perppu nomor 1/2016 tentang perlindungan anak,” sambung Ledia.

Karena dua fraksi tetap menolak, sidang memutuskan untuk melakukan lobi. Hasilnya, Gerindra dan PKS pun setuju Perppu Perlindungan Anak menjadi UU dengan catatan-catatan.

Di lokasi yang sama, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut pihaknya setuju dengan kesepakatan sidang mengesahkan Perppu ini menjadi UU. Akan tetapi, PKS memiliki pandangan yang sama dengan Gerindra bahwa UU perlindungan anak itu segera direvisi.

“Kami hargai prinsip demokrasi, pendapat fraksi, kami konsen perlindungan perempuan dan anak. Kalaupun kami setuju, catatan penting dan terpisahkan. Bukan disepakati fraksi, tapi Perppu ini kita revisi dibuat secara komperehensif,” tandas Jazuli. (LL)