Pati, mediatajam.com – Minuman setan dengan nama populer “es moni” dijual bebas di masyarakat. Disebut minuman setan karena terdiri dari oplosan minuman keras jenis arak, susu, suplemen, air putih, dan es batu.
Sri Munindah (44) adalah satu di antara penjual minuman setan ini, diketahui minuman ini sudah sangat populer sehingga para penjual berani menjual secara terang-terangan.
Minuman oplosan ini dibungkus dalam plastik bening dan dijual dengan harga berkisar Rp 10 ribu. Satu bungkus es moni berisi sekitar 0,3 liter minuman oplosan dengan takaran perbandingan arak dan campuran sesuai kehendak penjual.
Gara-gara jualan es moni dan beragam merek miras, Sri yang merupakan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso digerebek polisi, diadili Pengadilan Negeri Pati, dan dikenakan sanksi kurungan penjara lima hari atau denda Rp 1,5 juta. Dari 194 botol miras yang disita dari Sri, 47 plastik di antaranya adalah es moni.*** Ay