REMBANG,Mediatajam.com_ Ali Sodikin als Diki Sandi (30) tahun warga RT 02 RW 01 Desa Sambiroto ditangkap tim Resmob Polres Rembang lantaran tega menyetubuhi siswi sebuah sekolah setingkat SMP , sebut saja Mawar (14) tahun warga Kec Sedan Kamis (01 Desember 2016) Sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Perkara ini menggelinding ke polisi, lantaran korban yang sempat dicari keluarganya dikira hilang karena semalam tak pulang mengadu ke orang tuanya kalau telah diajak oleh pelaku yang mengaku asal Rembang bernama Diky Sandi dan dicabuli diperkebunan turut tanah Desa Karangasem Kec Sedan , Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Sedan ,Setelah diselidiki selama hampir sepekan oleh tim resmob , Akhirnya pelaku berhasil diungkap sekaligus ditangkap saat bekerja di proyek Pembangunan Puskesmas Sedan
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim IPTU Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut berawal dari perkenalan pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan, dengan korban sebut saja Mawar melalui telpon acak
“Dengan modus telpon acak itu pelaku berhasil berkenalan dengan korban ,Selang tiga hari berkenalan tepatnya pada hari Sabtu (12 November 2016) malam pelaku kembali menghubungi dan membujuk korban dengan diiming -imingi akan dibelikan handphone , atas bujuk rayu itu akhirnya korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor , Bukannya ke toko hanphone korban justru dibawa ke sawah yang tak jauh dari desanya hingga larut malam . Kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencabulan , usai melampiaskan nafsunya , kemudian pelaku dengan alasan mau membeli bensin meninggalkan korban di tepi jalan“terangnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 (I) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
(Hasan)