Tajam News Hukum

Gagahi Anak Dibawah Umur Kuli Bangunan Dicokok Polisi

REMBANG,Mediatajam.com_ Ali Sodikin als  Diki Sandi (30) tahun warga  RT 02 RW 01 Desa Sambiroto  ditangkap tim Resmob Polres Rembang lantaran tega menyetubuhi siswi sebuah sekolah setingkat SMP , sebut saja Mawar (14) tahun warga Kec Sedan  Kamis (01 Desember 2016) Sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Perkara ini menggelinding ke polisi, lantaran  korban yang sempat  dicari keluarganya  dikira hilang karena semalam tak pulang    mengadu ke orang tuanya kalau telah diajak  oleh pelaku yang mengaku asal Rembang bernama Diky Sandi dan dicabuli diperkebunan turut tanah Desa Karangasem Kec Sedan , Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Sedan ,Setelah diselidiki selama hampir sepekan  oleh tim resmob , Akhirnya pelaku berhasil diungkap sekaligus  ditangkap saat bekerja di proyek Pembangunan Puskesmas Sedan

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim  IPTU  Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut berawal dari perkenalan pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan, dengan korban sebut saja  Mawar melalui telpon acak

“Dengan modus telpon acak itu  pelaku berhasil berkenalan dengan korban ,Selang tiga hari berkenalan tepatnya pada hari Sabtu (12 November 2016) malam  pelaku kembali menghubungi dan membujuk korban dengan diiming -imingi akan dibelikan handphone , atas bujuk rayu itu  akhirnya korban dijemput oleh  pelaku  dengan menggunakan  sepeda motor , Bukannya ke toko hanphone  korban justru dibawa ke sawah yang tak jauh dari desanya hingga larut malam . Kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencabulan , usai melampiaskan nafsunya  , kemudian pelaku  dengan alasan mau membeli bensin  meninggalkan korban di tepi jalan“terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 (I) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

(Hasan)