Pontianak, mediatajam.com– Sepasang kekasih warga negara Indonesia CF (26) dan CL (31), ditangkap petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP C Entikong lantaran membawa narkoba saat melintas di border PLB Entikong, Jumat (28/10) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalbar, Saifullah Nasution mengatakan, dari hasil penindakan di Entikong awalnya diperoleh informasi pasangan tersebut membawa 6,3 kilo sabu, 2.050 happy five dan ekstasi 21 butir.
“Selama ini mereka memang kerja di Malaysia, dia akan kawin gak punya duit, satu di antara caranya dengan menjual narkoba,” ucapnya saat konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (31/10/2016).
Saifullah menerangkan, bila dilihat dari undang-undang Bea Cukai, apa yang dilakukan pasangan ini mengacu pada pasal penyelundupan 102 dengan ancaman maksimum 10 tahun.
Namun ada undang-undang yang lebih kuat yakni narkotika sehingga mereka juga akan dikenakan pasal tersebut.
Barang bukti yang diamankan selain narkoba di antaranya satu unit mobil station wagon toyota kijang grand luxury biru metalik KB 1823 HS, tiga buah paspor, 3 buah KTP, 8 unit HP dan satu unit mobil ford fiesta biru B 1578 CFR. ***lea