Denpasar, mediatajam.com- Ibu dan anak berinisial YL (43) dn LBJ (22) dibekuk tim reserse narkoba Polres Badung ketika mengedarkan 4.200 butir ekstasi, pada Selasa 13 Desember 2016, sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Pulau Kawe No 61, Denpasar.
“Ibu dan anak ini berboncengan mereka memgambil paket di sebuah tempat di Jalan Pulau Kawe Denpasar,” katanya Senin (19/12/2016) di Polres Badung.
“Jumlah total seluruh barang bukti ada 4.200 butir. Ini merupakan bisnis keluarga. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tantenya pelaku yang ada di Lapas Kerobokan,” terangnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana kurungan selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red_lea)