Kalteng, mediatajam.com – Dua anggota polres Lamandau, Kalimantan Tengah, yaitu Bripka Chandra dan Briptu Sandi Putro Susanto. Keduanya terbukti melanggar kode etik Polri yakni menjadi bandar sabu. Upacara pembacaan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor KEP/417/IX/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya digelar di Mapolres Lamandau, Selasa 18 Oktober 2016.
Bripka Chandra telah beberapa kali terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan test urine rutin yang dilakukan Polres Lamandau, meskipun telah dilakukan beberapa kali pembinaan.
Untuk Briptu Sandi Putro Susanto, kita PTDH-kan karena bersangkutan terbukti desersi atau tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Berdasarkan catatan Polres Lamandau dalam kurun waktu tahun 2016 tepatnya hingga pertengahan Oktober ada sedikitnya 7 anggota yang resmi dipecat dengan tidak hormat. Ketujuhnya terbukti melakukan pelanggaran profesi dengan dominasi jenis pelanggaran adalah tersangkut persoalan narkotika, beberapa diantara dipecat karena desersi atau lari dari tugas. (RED – LL)