Jakarta, mediatajam.com- Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dari tahun 2012 – 2015, jumlah tahanan dan terpidana narkotika menempati lebih dari setengah kapasitas rutan dan lapas.
Cendy Adam mengatakan bahwa, “Jumlah tersangka/terdakwa/terpidana yang dikaterogikan sebagai pengguna menempati hampir seperempat dari kapasitas penjara di Indonesia.”
Untuk menanggapi masalh tersebut, MaPPI FHUI merekomendasikan Presiden Jokowi untuk memaksimalkan penggunaan instrument rehabilitasi medis dan sosial dalam penanganan perkara narkotika dibanding pidana penjara.
Cendy Adam juga menambahkan bahwa Presiden harus merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mempersulit pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana narkotika, terutama pengguna narkotika. ***lea