Semarang, mediatajam.com – Dua prajurit TNI yakni Ckm AP yang berpangkat Letnan Dua (Letda) dan Srtm berpangkat Sersan Satu (Sertu), menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah. Keduanya diduga menjadi calo penerimaan anggota TNI.
Mayjen TNI Jaswandi selaku Pangdam IV/Diponegoro menegaskan, apabila benar ada oknum yang terbukti terlibat percaloan penerimaan prajurit TNI ,maka akan ditindak tegas sesuai hukum.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan dalam seleksi penerimaan anggota TNI.
Mayjen TNI Jaswandi selaku Pangdam IV/Diponegoro menegaskan, apabila benar ada oknum yang terbukti terlibat percaloan penerimaan prajuritTNI ,maka akan ditindak tegas sesuai hukum.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan dalam seleksi penerimaan anggota TNI.***LL