Tajam News Hukum

Operasi Tangkap Tangan Dimulai

Jakarta, mediatajam.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungli secara terpadu.

Satgas bertugas memberantas pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana.Tak hanya mengejar yang di luar, yang di dalam pun harus dibersihkan.

Perpres No.87/2016 Ttentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan liar memiliki fungsi Inteligen, Pencagahan dan Sosialisasi, Penindakan, dan Yustiti. Dengan otorisa melakukan operasi tangkap tangan.

Dan berikut adalah susunan Satgas Saber terkait pungli : Menko Polhukam, Wiranto sebagai pengendali atau penanggung jawab. Inspektur Pengawasan Umun Polri, Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Pelaksana. Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih sebagai Wakil Ketua Pelaksana I. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Widyo Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Dan unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI sebagai anggotanya.

Pemberlakuan Perpres ditujukan untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik, serta memberi keadilan dan kepastian hukum. (RED_LL)