Tajam News Hukum

Penadah dan Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Muhammad Aminudin alias Penyok (26) tahun warga dukuh tempel Desa Tlogotunggal Kec. Sumber ditangkap polisi lantaran menjual mobil rental milik Erna Sulitiyorini 36 th warga jl Pemuda Gg IV RT 3 RW 4 Kelurahan Leteh Kec Kota Rembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selain menangkap tersangka M.Aminudin Polisi juga menangkap penadahnya bernama Ari Basuki warga. Jl. Dworowati III/37 RT.3 RW 8 Desa Krobokan, Kec.Semarang Barat.

Kota Semarang Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan kronologi kasus penggelapan itu bermula pada tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 10.40 WIB.

Tersangka datang ke Kantor Zevana Langgeng Barokah Jl Pemuda Gg IV Leteh menyewa mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi T 6936-CK dengan harga sewa. Rp. 300.000 perhari , namun setelah masa sewa habis mobil tidak kunjung dikembalikan justru oleh tersangka di jual ke semarang seharga Rp 20 jt.

“Karena curiga mobil rentalnya tak kunjung dikembalikan korban akhirnya datang kepolres Rembang melaporkan kasus tersebut , setelah menerima laporan dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengungkap sekaligus menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa (satu) unit mobil Avanza , 2 buah handphone merk Nokia dan Smartfren Andromax.

Atas perbuatannya tersangka penggelapan bernama M Aminudin kami jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 4 tahun penjara sedang penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara .“Pungkasnya.**Hasan MY