Tajam News Hukum

Penjual Bakso Bakar Di Cilacap Nekat Cabuli Pelanggannya

Cilacap, mediatajam.com- Seorang pria berinisial DN (30), warga Jalan Kweni Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan ditangkap polisi pada Senin (13/2/2017).

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi melakukan penangkapan setelah menerima laporan kasus pencabulan terhadap korban.

“Pelaku membujuk rayu korban dengan diberi uang Rp5.000 serta diberi bakso bakar 2 biji kemudian pelaku mencabuli korban,” kata Asep Selasa (21/2/2017).

Diketahui pelaku merupakan penjual jajanan anak-anak berupa bakso keliling yang sering mangkal di sekolah. Diduga, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap MF (9 tahun) siswa kelas 3 SD.

Kronologis kejadian berawal saat korban membeli bakso bakar di sekolah SD Kesugihan. Pelaku menjual bakso bakarnya seharga Rp1.000 per biji. Korban membayar dengan uang Rp1.000, namun minta dua bakso bakar kepada pelaku.

Pelaku kemudian memberikan dua buah bakso bakar kepada korban asalkan korban mau membuangkan sampah di belakang sekolah. Korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku membuntutinya dari belakang. Setelah di belakang, rok korban diangkat dan celananya diturunkan hingga terjadi pencabulan. Saat itu, korban merasa kesakitan dan mencoba berteriak minta tolong namun dilarang oleh pelaku.Kejadian tersebut berlangsung 5 menit dan setelah itu korban dikasih uang Rp5.000 tetapi korban menolak.

“Saya meyesal telah melakukan perbuatan cabul, karena saat itu saya ingin melampiaskan nafsu berahi saya karena lama tidak ketemu dengan istri,” kata pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Menurut pengakuan dari pelaku dirinya jarang bertemu dengan istrinya. Dia sendiri telah dikarunia seorang anak yang saat ini sedang berada di Pati, Jawa Tengah. Diduga hal ini yang menjadi motif pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Red_***Tami