Tajam News Hukum

Polisi Bekuk Tukang Ojek Pengedar Ganja

Bekasi, mediatajam.com – Seorang tukang ojek berinisial IR (35) di kawasan Cikarang Utara, pada Selasa (27/12/2016) diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena diduga  mengedarkan narkotika jenis daun ganja.

Ketika enangkapan, tersangka berkelit hendak menjemput penumpang. Namun polisi tidak mempercayainya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 sampel daun ganja kering, uang kertas Rp200 ribu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio z warna hijau dengan nopol B 3629 FDO, berikut kunci dan STNK asli dan satu buah helm warna putih.

Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk diinterogasi. Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red_lea)