Tajam News Hukum

Polisi Sumenep Bekuk Terduga Kepemilikan Sabu Seberat 11,62 gram

Sumenep, mediatajam.com _ Seorang lelaki berinisial MH, yang diduga memiliki sabu- sabu pada Minggu Malam (12/2/2017) dibekuk Satuan Reskoba Polres Sumenep, Jawa Timur.

MH ditangkap di jalan raya di Kecamatan Pasongsongan beserta dengan barang bukti berupa sabu- sabu dengan berat kotor 11,62 gram.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi di Sumenep, pada Senin (13/2/2017) mengungkapkan bahwa penangkapan MH merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka JN yang diduga sebagai kurir. Tersangka JN ditangkap oleh polisi pada Sabtu  malam (11/2/2017) di salah satu bangunan fasilitas umum di Desa Kebunan, Kecamatan Kota.

Dari tangan JN polisi menyita barang bukti berupa sabu- sabu seberat 11,62 gram. Sesuai hasil pemeriksaan polisi, tersangka JN ternyata disuruh oleh MH untuk menyerahkan barang bukti itu kepada calon pembeli yang akan menemuinya di pinggir jalan di Desa Kebunan.

Saat ini polisi menahan tersangka MH di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red_***Nur