Riau, mediatajam.com – Sepasang suami istri bernama Cin Cuan (45) dan Bi Kiau (30) diamankan Polresta Bengkalis, Riau karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam gendang alat persembahyangan di rumah mereka.
“Barang bukti yang sita adalah delapan paket besar, 13 paket sedang dan 29 paket sabu berukuran kecil,” ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media, Rabu (21/12/2016).
“Selain sabu, kita menyita uang tunai Rp 11,9 juta dan uang 650 Ringgit Malaysia. Keduanya merupakan bandar narkoba antar negara,” pungkasnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Kemudian dibawa melalui Selat Malaka dan sampai ke Bengkalis. Sampai di Bengkalis barang haram tersebut kemudian di kemas menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan. (Red_lea)