Surabaya, mediatajam.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik prostitusi secara online. Tiga pekerja seks komersial (PSK) salah satunya dibawah umur, masing-masing berinisial RA (15), SS (20) dan WA (32) diamankan polisi. Seorang mucikari berinisial SB (21) warga Kediri juga ikut diringkus.
Polisi mendapatkan dan menyita sejumlah barang bukti (BB) meliputi empat pak kondom, uang tunai Rp2.746.300 dan empat unit HP. Serta tiga lembar struk belanja pembelian durex extra 3S dan hemavitan. Para PSK dan mucikari ditangkap di Hotel Cityhub, Jalan Joyoboyo Kota Kediri pada 11 Oktober sekitar pukul 02 00 WIB.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap sang mucikari yaitu SB. Sedangkan untuk tiga orang PSK yang ikut ditangkap statusnya hanya saksi.
Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Adityawarman, menerangkan modus operasi yang dilancarkan tersangka akan menawarkan PSK yang berusia 15 sampai 32 tahun melalui BBM dan SMS kepada pria hidung belang (pelanggan).
“Dimana tersangka mengirimkan foto-foto PSK yang disertai tarif sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per 1,5 jam sampai 2 jam. Bila ada kesepakatan, maka tersangka akan mengantarkan PSK ke tempat yang sudah ditentukan pelanggan,” jelas Adityawarman.
Menurut Adityawarman, pembayaran akan dilakukan setelah PSK masuk dalam kamar hotel atau penginapan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara. Setiap sekali transaksi tersangka mengaku dapat Rp100 ribu,” tutupnya.