Madiun, mediatajam.com – M. Yusuf selaku Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mengatakan, kasus suap yang melibatkan Walikota Madiun,Bambang Irianto, merupakan satu dari 10 kasus rekening gendut yang sempat dilaporkan PPATK ke KPK beberapa waktu lalu.
September lalu PPATK mengutarakan, ada 20 rekening gendut di tingkat kabupaten dan kota yang dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2015. Rinciannya ada 10 rekening gendut yang diserahkan PPATK ke KPK, dan 10 lainnya diserahkan PPATK ke Kejaksaan Agung.
Bambang menjadi tersangka terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang memakan biaya sebesar Rp76,5 miliar.
Untuk kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (LL)