Jakarta, mediatajam.com- Ruslan Abdul Gani, Mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Ruslan didakwa kasus korupsi sebesar Rp 5,3 miliar atas proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Saat itu, Ruslan meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara pada terdakwa Ruslan Abdul Gani,” kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Atas perbuatannya, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***lea