Tajam News Hukum

Sabu Seberat 70,49 Gram Dimusnahkan

TANJUNG SELOR– mediatajam.com_ Polres Bulungan  memusnahkan barang bukti (BB) dari dua tersangka AM dan AH atas kepemilikannarkotika jenis sabu seberat 70,49 gram.Pemusnahan dilakukan di ruang Satreskoba, kemarin(21/10).
Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasatreskoba Polres BulunganAKP I Wayan Dana menjelaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan hasiltangkapan yang dilakukan pada Agustus lalu.Lanjutnya, dari tersangka berinisial AM yang merupakan seorang wanita,didapati sabu seberat 13,39 gram.
Sedangkan satu tersangka lainnya AHdidapati sabu seberat 57,1 gram. “Namun, sebelum proses pemusnahan, kami sebelumnya telah sisihkan juga barang bukti untuk proses di persidangan nanti,’’ ungkapnya saat ditemui Awak media Kaltara (media tajam) usai pemusnahan.
Dia menambahkan, untuk kedua tersangka merupakan bandar sabu. Hal itu diketahui dari penangkapan awal dan pengakuan tersangka, jika BB yang sudahterbungkus rapi tersebut siap diedarkan di Tanjung Selor.
“Bahkan, kedua tersangka ini juga sebagai pengguna. Itu juga diketahui saat dilakukan tes urine,’’ ujarnya sembari menyebutkan BB dari tersangka didapatkan dari Kota Tarakan .
Ia berharap, dengan geliat aparat kepolisian memberantas narkoba dapat memutus mata rantai peredaran barang haram itu di Bumi Tenguyun sebutanlain Bulungan. “Iya iniupaya kami (haris)