Semarang, mediatajam.com- Selepas sidang pada Kamis (20/10/2016), K.H. Abah Suthon Basyeiban bersama dengan rombongan Aliansi TAJAM sedikit berbincang- bincang dengan Bapak Basuki, anggota DPRD Semarang di Rumah makan Kampung Laut.
Menurut bapak Basuki, “Hasil Sidang gugatan hari ini dikembalikan kepada Mahkamah Partai.
Sedangkan, Aturan AD dan ART yang diketahui saksi ahli bahwa mahkamah partai tidak ada karena belum disahkan oleh partai Nasdem. Pengadilan akan dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan menurut Bapak Basuki akan melakukan banding dengan tingkatan gugatan dan akan diajukan ke pengadilan tinggi. Jika keputusan tetap sama dengan saat ini pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Partai. (RED-Lea/Glh)