Tipikor

Status Sebagai Tersangka, Siti Fadilah Diperiksa

Jakarta, mediatajam.com – Hari ini, Rabu 9 November 2016, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan,  Siti Fadilah Supari.

 

“SFS akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Dalam kasus ini, Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque senilai Rp1,375 miliar, terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

 

Dalam surat dakwaan, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

 

Namun dalam praktiknya, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

 

Dalam pelaksanaannya, PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

 

Belakangan dalam persidangan Ratna, terungkap pula ada pertemuan antara Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek bergulir dan disebutkan bahwa Siti yang mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra yang mengerjakan tender ini.

 

Siti Fadilah pernah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, gugatannya ditolak majelis hakim seluruhnya. Kini ia menjalani proses penyidikan KPK dan menjalani kurungan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (RED_LL)