Tajam News Hukum

Suhdi Ditangkap Bareng 23,96 gram Sabu

BANGKALAN,MEDIATAJAM.COM_Berdalih susah cari kerja, Suhdi (37) warga Desa Sabiyen, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan malah ambil jalan pintas berdagang narkoba.

Usut punya usut, dia tergiur untung besar dari penjualan barang haram tersebut. Namun pada hari Minggu (8/1) dini hari, ia justru berurusan dengan pihak berwajib digulung polisi di rumahnya saat tengah menimbang sabu pesanan pelanggannya.

Dari tangan Suhdi, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 19 kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor total 23,96 gram, 4 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik merek CHQ, 1 buah dompet warna hijau, 1 pack kantong plastik kecil kosong dan uang Rp 100.000

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan,” tetang Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha dalam keterangan persnya, Senin (9/1).

Penangkapan Suhdi bermula atas laporan informan polisi (Cepu) bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Berikutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat ditangkap, Suhdi sedang menimbang sabu yang siap untuk diedarkan.

Dari hasil pengembangan terungkap, Suhdi mendapatkan barang tersebut dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Terungkap, barang haram tersebut diantarkan langsung oleh bandar asal Sampang. Petugas masih mendalami jaringan yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun hukuman penjara dan paling lama 20 tahun,” tandas.**MS