Semarang, mediatajam.com – Sulaiman, warga Desa Bermi, Kecamatan Mijen, Demak pemilik 850 ribu batang rokok tanpa cukai menjalani Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (19/10).
Sulaiman dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 39/- 2007 tentang Cukai dan ditangkap petugas Bea dan Cukai pada Senin (5/9) lalu. Perkara praperadilan ini ditangani hakim tunggal PN Semarang Sulistyono. Dalam persidangan, Sulaiman didampingi kuasa hukumnya, Theodorus Yoseph Parera.
Menurut Theodorus Yoseph Parera, kuasa hukum Sulaiman, penggeledahan dan pengambilan barang bukti oleh Kantor Bea dan Cukai Semarang tidak sesuai KUHAP, karena mereka langsung membawa barang bukti tidak disegel dan langsung diangkut ke dalam truk, sedangkan penangkapan dan penetapan tersangka termasuk penahanannya tidak sah karena keluarga Sulaiman tak langsung diberitahu.
Surat penangkapan dan penahanan baru akan diserahkan dua minggu setelah tersangka ditangkap. Selanjutnya, hakim menunda sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon. ***lea