REMBANG, mediatajam.com_ Polres Rembang, Selasa siang (18/10) melimpahkan Giri Saputro (51), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang paviliun rumah sakit dr. R Soetrasno tahun anggaran 2012 senilai Rp. 7,7 Miliar kepada Kejaksaan Negeri.
Penyidik Unit III Reskrim Polres Rembang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri sekira pukul 13.00 WIB. Pada pelimpahan tahap ke II ini, penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka Giri Saputro, namun juga melengkapi tambahan barang bukti dokumen.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Ibnu Suka menjelaskan setelah dilimpahkan, semua kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Mengenai alasan tidak adanya penahanan, dia menyatakan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Memang selama menjalani proses di kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Penyidik mempertimbangkan secara normatif, bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Menurut dia, setelah kasus Giri dilimpahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang paviliun rumah sakit dianggap selesai.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rembang akhirnya menetapkan Giri Saputro menjadi tahanan kota. Giri tidak langsung dimasukkan ke dalam Rutan Rembang, tapi dilarang bepergian keluar kota Rembang. Kepala Kejaksaan Negeri Rembang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Ramdhani mengatakan sudah ada jaminan dari Direktur Rumah Sakit dr. R Soetrasno, bahwa Giri siap menjalani seluruh proses hukum
Sebelumnya seperti diberitakan selain Giri Saputro , terdapat 3 orang yang lebih dulu disidangkan dalam kasus tersebut. Masing – masing Muh. Zuhri, warga Sidoarjo Jawa Timur selaku Direktur Utama Duta Rama Surabaya, kemudian Budi Harsono warga desa Kabongan Lor dan Mujiono warga desa Tireman Kec Kota , Rembang (Hasan)