Tajam News Hukum

Trenggiling Ternyata Dijadikan Campuran Narkoba

Jambi, mediatajam.com– Polisi membekuk sindikat perdagangan hewan trenggiling di Jambi. Pelaku menggunakan sisik dan daging trenggiling untuk bahan campuran narkoba dan ramuan obat kuat pria.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, para pelaku ditangkap di Jalan Elang, Jelutung Kota Jambi. Mereka adalah WN Malaysia bernama Yeuh Kong Yeleh, serta dua WNI, Soman dan Wihil.

“Para tersangka merupakan sindikat jual beli satwa dilindungi untuk bisnis dalam dan luar negeri. Sisik dan daging trenggiling untuk campuran bahan narkoba dan ramuan kekuatan vitalitas lelaki,” kata Yazid seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (2/11/2016).

Penangkapan ini merupakan kerjasama Polda Jambi dengan Polda Metro Jaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 karung sisik trenggiling seberat 279 kg dengan nilai Rp 2 miliar, dan 2 ton daging trenggiling senilai Rp 5 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 21 (2) A dan D Jo pasal 40 (2) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ***lea