Madiun, mediatajam.com- Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan putranya, Bonie Laksamana, sejak dua minggu lalu dicekal oleh KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.
Yuyuk Andriati, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK saat dihubungi awak media pada Kamis (20/10/2016), menyatakan bahwa pencekalan terhadap keduanya sejak tanggal 7 Oktober 2016. Keduanya dicekal dalam 6 bulan ke depan.
Menurut Yuyuk, pencekalan tersebut untuk memperlancar penyidik KPK menangani kasus ini. Ditambah lagi, Bambang Irianto sudah berstatus sebagai tersangka. Saat ini, penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. ***lea