Tajam News Hukum

Direktur Utama Citra Hokiana Didakwa Suap Mantan Gubernur Riau

Bandung, mediatajam.com – Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama didakwa menyuap mantan Gubernur Riau Anas Ma’mun senilai Rp2,5 miliar pada 2014, sebagai pelicin memenangkan tiga proyek dengan nilai kontrak Rp24,2 miliar.

Suap juga dilakukan agar kebun sawit yg ada di Kampung Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dimasukkan dalam usulan revisi perubahan ruas kawasan bukan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Ma’mun dilakukan dengan dua tahap, yaitu pada tanggal  25 Agustus dan 24 September 2014.

“Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Ma’mun selaku Gubernur Riau,” ungkap Irene di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu kemarin.

Irene mengatakan, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan – Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago – Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengannilai kontrak Rp4,93 miliar.

Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas. “Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Edison dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. **LL